SEKILAS PANDANG

A.DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan  Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat serta Kecamatan Pontianak Tenggara.
  2. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Batas  Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut, dan Kelurahan Bangka Belitung Darat.

B.KEADAAN GEOGRAFIS

1.Letak dan Luas Wilayah

Kelurahan Bangka Belitung Darat terletak diwilayah Kecamatan Pontianak Tenggaradengan luas ± 290 Ha.

2.Batas Wilayah 

  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut.    
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya. 
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Bansir Darat.   
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Kelurahan Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.