DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat serta Kecamatan Pontianak Tenggara.
- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Batas Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut, dan Kelurahan Bangka Belitung Darat.
KEADAAN GEOGRAFIS
- Letak dan Luas Wilayah
Kelurahan Bangka Belitung Darat merupakan salah satu dari empat kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dengan luas 290 Ha. Kelurahan ini merupakan wilayah pemekaran dari kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan menjadi Kecamatan Pontianak Tenggara yang wilayahnya meliputi empat kelurahan yaitu Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat.
- Batas Wilayah
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Bansir Darat sepanjang Parit H. Husin II
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRASI
Pemerintahan Wilayah Kelurahan Bangka Belitung Darat Terdiri dari 15 Rukun Warga (RW) dan 60 Rukun Tetangga (RT).